Number
: 28R/AN-MKT/II/2015
Date
: 25 Februari 2015 Revisi
PSC ON TICKET
Kepada Yth
Pelanggan Setia Sriwijaya Air & Nam
Air
Passenger
Service Charge – PSC (Airport Tax) untuk keberangkatan mulai 1 Maret 2015 sudah
termasuk dalam komponen harga tiket.
Hal ini
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 12 Tahun
2015 tentang Pembayaran PSC Disatukan Dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara.
Terkait hal
tersebut bersama ini disampaikan ketentuan sebagai berikut :
- Penumpang yang dikenakan psc adalah penumpang dewasa dan anak-anak;
- Penumpang yang tidak dikenakan psc adalah;
- Sehubungan dengan psc termasuk komponen harga tiket, maka pemberlakuannya adalah sebagai berikut:
i.
Refund;
-
Psc dikembalikan penuh apabila tiket diuangkan
dan kondisi tiket belum check-in.
-
Jika
tiket sudah check-in psc tidak dapat dikembalikan.
ii.
Rebooking;
-
Rebooking ke tanggal 1-03-2015 – UFN akan
dikenakan psc.
iii.
Upgrade;
-
Upgrade tiket untuk keberangkatan 1-03-2015
– UFN akan dikenakan psc.
iv.
Reroute;
-
Jika terjadi perubahan origin city maka psc
menyesuaikan; jika origin city lebih kecil psc-nya, penumpang dikenakan
additional collection;
-
Jika origin city lebih besar psc-nya, maka
kelebihan pembayaran psc dikembalikan ke penumpang dalam bentuk MCO/e-voucher.
- Untuk penumpang dengan keberangkatan 1-03-2015 – UFN yang dalam komponen harga tiketnya belum termasuk psc, maka diwajibkan membayar psc di check-in counter pada saat check-in.
PSC ON TICKET
Passenger
Service Charge – PSC (Airport Tax) untuk keberangkatan mulai 1 Maret 2015 sudah
termasuk dalam komponen harga tiket. Adapun periode booking akan dimulai
tanggal 17 Februari 2015, sehingga penumpang yang melakukan pembukuan dan
pembelian tiket mulai tanggal 17 Februari 2015 untuk keberangkatan mulai
tanggal 1 Maret 2015 sudah akan membayar psc.
Ketentuan :
- Psc on ticket berlaku untuk semua origin city di INDONESIA baik airport yang dikelola AP1, AP2 dan UPT. Untuk origin city Dili - Timor Leste, psc tidak dimasukan dalam komponen tiket; penumpang membayar sendiri pada saat check-in.
- Penumpang yang dikenakan psc adalah;
- Penumpang yang tidak dikenakan psc adalah;
- Sehubungan dengan psc termasuk komponen harga tiket, maka pemberlakuannya adalah sebagai berikut:
v.
Refund;
-
Psc dikembalikan penuh apabila tiket
diuangkan dan kondisi tiket belum check-in.
-
Jika
tiket sudah check-in psc tidak dapat dikembalikan.
-
Dalam
hal terjadi irregularity, psc dapat dikembalikan selama sudah dilakukan tap
out di barcode reader di ruang tunggu (bandara AP1);
-
Tiket-tiket yang tidak dilakukan tap out
jika diuangkan, maka psc tidak dikembalikan;
-
Tap out dilakukan penumpang
yang bersangkutan, petugas Sriwijaya Air di station keberangkatan cukup
mengarahkan saja;
-
Tap out hanya berlaku di
bandara yang dikelola AP1.
vi.
Rebooking;
-
Rebooking ke tanggal 1-03-2015 – UFN akan
dikenakan psc.
vii.
Upgrade;
-
Upgrade tiket untuk keberangkatan 1-03-2015
– UFN akan dikenakan psc.
viii.
Reroute;
-
Jika terjadi perubahan origin city maka psc
menyesuaikan; jika origin city lebih kecil psc-nya, penumpang dikenakan
additional collection;
-
Jika origin city lebih besar psc-nya, maka
kelebihan pembayaran psc dikembalikan ke penumpang dalam bentuk MCO/e-voucher.
- Untuk penumpang dengan keberangkatan 1-03-2015 – UFN yang dalam komponen harga tiketnya belum termasuk psc, maka diwajibkan membayar psc di check-in counter pada saat check-in.
SUMBER :
Ign
Harwidyo Priambono
Branch
Manager Sriwijaya Air & NAM AIR - BEKASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar